Pergantian Caleg Pemilu 2024 Masih Bisa Dilakukan
KPU RI memberikan kesempatan masyarakat Indonesia, dalam memberikan tanggapan daftar caleg DPR RI sementara (DCS) pada Agustus 2023. Tepatnya, selama 10 hari mulai tanggal 19-28 Agustus 2023 mendatang.
"Selama 10 hari, mulai tanggal 19-28 Agustus 2023 masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan. terhadap daftar calon (caleg DPR) sementara yang kami publikasikan di berbagai tingkatan," kata Komisioner KPU Idham Kholik dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Idham mengatakan, parpol peserta Pemilu 2024 diberikan kesempatan melakukan pergantian caleg DPR selama KPU melakukan pencermatan DCS. Pencermatan DCS tersebut, dilakukan KPU mulai tanggal 6- 11 Agustus 2023.
"Masa pencermatan pencermatan DCS, kami berikan kesempatan kepada parpol melakukan penggantian bakal calon anggota legislatif. Pencermatan tanggal 6-11 Agustus 2023," ucap Idham.
Oleh sebab itu, Idham menegaskan, parpol peserta Pemilu 2024 harus memanfaatkan kesempatan terakhir pergantian nama caleg DPR tersebut. Dengan catatan, pergantian nama caleg DPR harus dibarengi persetujuan pimpinan parpol.
"Masa pencermatan DCT (daftar calon tetap) pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif. Asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional, lebih detilnya bisa dilihat lampiran 1 PKPU Nomor 10/2023," ujar Idham. (*)
Tidak ada komentar
Tulis komentar disini