26 juni - 9 juli adalah Tahapan Perbaikan tetapi Juga Utak-atik Bakal Caleg Yang Akan Di Ganti
Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif berakhir pada Jumat (23/6/2023) , dan hasilnya KPU akan sampaikan kepada partai politik akan status tiap bacaleg.
Hasilnya bacaleg Memenuhi Syarat (MS) Ataukah jika Belum Memenuhi Syarat (BMS) maka harus dilakukan perbaikan oleh parpol.
Selain memperbaiki dokumen persyaratan bakal caleg yang belum memenuhi syarat, parpol juga dapat mengutak-atik bakal caleg yang telah didaftarkan. (Pergantian Bacaleg )
Sebagai informasi, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif. Selanjutnya, hasil verifikasi administrasi, termasuk analisis kegandaan, telah disampaikan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu pada 24-25 Juni. Parpol memiliki waktu sekitar dua minggu mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023 untuk memperbaiki dokumen administrasi pencalonan yang statusnya belum memenuhi syarat (BMS). ataupun mengantikan bacalenya yang telah di daftarkan.
Red/CS
Tidak ada komentar
Tulis komentar disini