Jadwal Caleg DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 dan Tahapannya
No |
Tahapan |
Jadwal |
1 |
Perencanaan Program dan Anggaran |
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 |
2 |
Penyusunan Peraturan KPU |
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 |
3 |
Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih |
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 |
4 |
Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu |
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 |
5 |
Penetapan Peserta Pemilu |
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 |
6 |
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan |
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 |
7 |
Pencalonan DPD |
6 Desember 2022 - 25 November 2023 |
8 |
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota |
24 April 2023 - 25 November 2023 |
9 |
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden |
19 Oktober 2023 - 25 November 2023 |
10 |
masa Kampanye Pemilu |
28 November 2023 - 10 Februari 2024 |
11 |
Masa Tenang |
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 |
12 |
Pemungutan dan Penghitungan Suara |
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 |
13 |
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara |
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 |
14 |
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota |
Menyesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
anggota DPRD kabupaten/kota |
15 |
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi |
Menyesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
anggota DPRD provinsi |
16 |
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD |
1 Oktober 2024 |
17 |
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden |
20 Oktober 2024 |
- Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh)
- Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk
- Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan: Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi. (Red/CS)
Tidak ada komentar
Tulis komentar disini